Terdaftarnya pekerja dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
di dalam PP 6/2025 tersebut adalah manfaat JKP yang ditambah menjadi 60% dari upah pekerja yang dibayarkan flat selama enam bulan. seperti dikutip dari laman https://www.msn.com
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berikut beberapa poin penting dari PP Nomor 6 Tahun 2025:
Pemberian Uang Tunai: Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan. Sebelumnya, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, pekerja hanya menerima 45% dari upah selama 3 bulan pertama dan 25% dari upah selama 3 bulan berikutnya.
Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Klaim: Batas waktu pengajuan klaim manfaat JKP diperpanjang menjadi 6 bulan sejak terkena PHK, dibandingkan dengan batas waktu sebelumnya yang hanya 3 bulan.
Ketentuan Kehilangan Klaim JKP: Pekerja/buruh yang tidak mengajukan klaim JKP hingga batas waktu 6 bulan akan kehilangan manfaat JKP. Selain itu, klaim manfaat JKP juga akan hilang jika pekerja/buruh sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.