Perubahan tenggang waktu dan besaran klaim manfaat JKP dilihat dari kesiapan BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan kenaikan manfaat tunai Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) tidak mengganggu keuangan badan. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP yang dikenal dengan tunjangan pengangguran itu dibayarkan dalam bentuk uang tunai 60% dari gaji yang dilaporkan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Meski demikian, untuk mendapatkan hak atas JKP, pekerja harus terdaftar terlebih dahulu dalam program ini.
Adapun per Desember 2024, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebesar Rp791,65 triliun, dengan porsi terbesar ada pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yakni sebanyak Rp489,23 triliun, Jaminan Pensiun (JP) Rp189,15 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp67,31 triliun, Jaminan Kematian (JKM) Rp17,36 triliun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp14,92 triliun dan dana badan BPJS Rp13,66 triliun.
melalui revisi dalam PP 6/2025 pemerintah memberikan waktu yang lebih lama yakni menjadi enam bulan. Perubahan ini menurutnya memberikan kepastian bagi peserta terdampak PHK agar benar-benar terlindungi dan mendapatkan hak mereka. Demikian dikutip dari laman finansial.bisnis.com