Content generated by AI;
Kabar mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh KFC Indonesia terhadap 11 karyawannya dimana masih banyak gerai gerai KFC yang terbuka, menarik perhatian banyak pihak. beberapa informasi terkait hal tersebut antara lain:
KFC Indonesia dikabarkan melakukan PHK secara sepihak terhadap 11 karyawannya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PT Fastfood Indonesia Tbk, pemegang hak waralaba KFC di Indonesia untuk memastikan kebenaran dari laporan ini dan memastikan bahwa perusahaan mengikuti undang-undang yang berlaku dalam melakukan PHK dimana PHK adalah ketetapan keputusan yang terakhir bila tidak ada solusi lain.
Pihak perusahaan beralasan bahwa PHK dilakukan karena kerugian yang dialami. dengan memberikan pesangon sebesar 0,5 kali, yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 karena faktanya store- store KFC masih banyak yang buka atau operasional di seluruh Indonesia
Serikat Pekerja: Serikat pekerja KFC Indonesia melaporkan tindakan pelanggaran dan meyakini bahwa PHK dilakukan tanpa komunikasi dan musyawarah dengan pengurus serikat pekerja. Mereka menyebut tindakan ini sebagai arogansi dan diskriminasi dan bertentangan dengan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023