Laporkan THR Tidak Terbayar lewat Aplikasi SIAPKERJA Kemenaker
Content generated by AI
Telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan cara tunai dengan tenggang waktu minimal H-7 sebelum Lebaran,
Jadi, apabila THR tidak dibayar/telat/dicicil maka karyawan berhak melakukan pengaduan kepada dinas tenaga kerja atau sekarang bisa melalui aplikasi SIAPKERJA Kemenaker.
Adapun pekerja/buruh
yang tidak mendapatkan THR, dapat melaporkan perusahaannya melalui
aplikasi SIAP Kerja.apabila upaya komunikasi dan negosiasi secara internal tidak menemukan jawaban atau alasan yang bisa diterima secara win-win solution.
Berikut
cara lapornya:
- Unduh aplikasi SIAP Kerja di Play Store atau App Store
- Masuk atau daftar akun jika merupakan pengguna baru
- Login dengan memasukkan email atau nomor ponsel dan password
- Berikutnya, pilih menu "Pengaduan THR"
- Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera
- Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
- Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan. Setelah itu klik "Laporkan"
Aplikasi
SIAPKERJA juga dapat digunakan untuk berkonsultasi mengenai THR,
se[erti besaran jumlah THR, aturan-aturan, dan yang lainnya. Caranya
sebagai berikut :
- Login ke akun SIAP Kerja
- Tekan menu "Konsultasi THR"
- Pilih wilayah tempat bekerja, yaitu barat, tengah, dan timur
- Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi data terlebih dahulu
- Setelah data terisi, klik "Mulai Obrolan".
berita serupa dapat dilihat di link berikut: