THR 2025 cair, Bagaimana Bila Perusahaan Telat Membayar?

Laporkan THR Tidak Terbayar lewat Aplikasi SIAPKERJA Kemenaker 

Content generated by AI

Telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan cara tunai dengan tenggang waktu minimal H-7 sebelum Lebaran,

Jadi, apabila THR tidak dibayar/telat/dicicil maka karyawan berhak melakukan pengaduan kepada dinas tenaga kerja atau sekarang bisa melalui aplikasi SIAPKERJA Kemenaker.


Adapun pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR, dapat melaporkan perusahaannya melalui aplikasi SIAP Kerja.apabila upaya komunikasi dan negosiasi secara internal tidak menemukan jawaban atau alasan yang bisa diterima secara win-win solution.

Berikut cara lapornya:

  1. Unduh aplikasi SIAP Kerja di Play Store atau App Store
  2. Masuk atau daftar akun jika merupakan pengguna baru
  3. Login dengan memasukkan email atau nomor ponsel dan password
  4. Berikutnya, pilih menu "Pengaduan THR"
  5. Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera
  6. Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
  7. Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan. Setelah itu klik "Laporkan"
Pekerja akan mendapatkan email balasan setelah laporan terkirim.


Aplikasi SIAPKERJA juga dapat digunakan untuk berkonsultasi mengenai THR, se[erti besaran jumlah THR, aturan-aturan, dan yang lainnya. Caranya sebagai berikut :

  1. Login ke akun SIAP Kerja
  2. Tekan menu "Konsultasi THR"
  3. Pilih wilayah tempat bekerja, yaitu barat, tengah, dan timur
  4. Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi data terlebih dahulu
  5. Setelah data terisi, klik "Mulai Obrolan".
Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewatWhatsApp Kemenaker di nomor 08119521151 dan call center 1500-630.


berita serupa dapat dilihat di link berikut: