Hak THR Tenaga/Karyawan Kontrak
Content Generated by AI
- Pekerja kontrak berhak menerima THR setelah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut. Artinya, selama memenuhi syarat ini, perusahaan wajib memberikan THR terlepas dari status kepegawaian karyawan.
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
Masa Kerja/12×Gaji Bulanan
THR=(6/12)×Rp5.000.000=Rp2.500.000
Waktu Pembayaran THR:
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, Selain itu, perusahaan tetap wajib membayar THR tersebut
Jika THR tidak dibayarkan atau terjadi pelanggaran, karyawan kontrak dapat mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat
Dengan memahami ketentuan ini, pekerja kontrak dapat memastikan hak merekaterpenuhi sesuai aturan yang berlaku.