THR 2025 segera cair, apakah ada perbedaan untuk karyawan kontrak?

Hak THR Tenaga/Karyawan Kontrak

Content Generated by AI


Ada beberapa perbedaan dalam perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja kontrak dibandingkan dengan pekerja tetap. Berikut adalah ketentuannya

Hak THR:
  • Pekerja kontrak berhak menerima THR setelah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut. Artinya, selama memenuhi syarat ini, perusahaan wajib memberikan THR terlepas dari status kepegawaian karyawan.
Besaran THR:
  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar satu bulan gaji penuh.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus: 

    Masa Kerja/12×Gaji Bulanan

Contoh: Jika seorang karyawan kontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000, maka THR yang diterima adalah: 
THR=(6/12)×Rp5.000.000=Rp2.500.000



Waktu Pembayaran THR:


  • THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan


Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran:
  • Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan,  Selain itu, perusahaan tetap wajib membayar THR tersebut

Mekanisme Pengaduan:
  • Jika THR tidak dibayarkan atau terjadi pelanggaran, karyawan kontrak dapat mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat


Dengan memahami ketentuan ini, pekerja kontrak dapat memastikan hak merekaterpenuhi sesuai aturan yang berlaku.