Siapa dan jennis pekerjaan apa yang bisa diberikan THR ?
Content generated by AI
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia untuk tahun 2025 telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut adalah rincian besaran THR berdasarkan jenis pekerja
Pekerja/Buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
Masa kerja/12×1bulan upah
Pekerja/Buruh harian lepas:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pekerja/Buruh dengan upah berdasarkan satuan hasil: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bagaimana cara menghitung THR ?
Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan jenis pekerja secara umumnya adalah sebagai berikut ::
Pekerja/Buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih:
THR = 1 bulan upah.
Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan:
THR = (Masa kerja / 12) × 1 bulan upah.
Contoh: Jika masa kerja 6 bulan dan upah bulanan Rp 3.000.000, maka THR = (6/12) × Rp 3.000.000 = Rp 1.500.000.
Pekerja/Buruh harian lepas:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR = rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Contoh: Jika rata-rata upah bulanan Rp 2.500.000, maka THR = Rp 2.500.000.
Pekerja/Buruh dengan upah berdasarkan satuan hasil:
THR = rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Contoh: Jika rata-rata upah bulanan Rp 4.000.000, maka THR = Rp 4.000.000.
Pemerintah juga membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan THR lebih tinggi dari ketentuan minimal jika telah disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Jika
ada perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang menetapkan THR
lebih tinggi, maka yang berlaku adalah ketentuan tersebut.
Bagaimana menghitung THR untuk tenaga harian lepas?
Berikut adalah contoh perhitungan THR untuk buruh harian lepas:
Contoh 1: Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Masa kerja: 12 bulan
Rata-rata upah harian: Rp 100.000
Jumlah hari kerja dalam sebulan: 25 hari
Rata-rata upah bulanan: Rp 100.000 × 25 = Rp 2.500.000
maka THR yang dibayarkan = Rp 2.500.000
Contoh 2: Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Masa kerja: 6 bulan
Rata-rata upah harian: Rp 100.000
Jumlah hari kerja dalam sebulan: 25 hari
Rata-rata upah bulanan: Rp 100.000 × 25 = Rp 2.500.000
Rata-rata upah selama masa kerja: Rp 2.500.000
maka THR yang dibayarkan = (6/12) × Rp 2.500.000 = Rp 1.250.000
Dengan perhitungan ini, buruh harian lepas dapat mengetahui besaran THR yang akan diterima berdasarkan masa kerja dan rata-rata upah yang diterima.
Bagaimana untuk tenaga harian lepas yang tidak bekerja penuh?
- Hitung total upah yang diterima selama masa kerja.
Hitung jumlah bulan kerja.
Hitung rata-rata upah bulanan dengan membagi total upah dengan jumlah bulan kerja.
Hitung THR berdasarkan rata-rata upah bulanan tersebut.
Contoh:
Masa kerja: 6 bulan
Total upah yang diterima selama 6 bulan: Rp 12.000.000
Rata-rata upah bulanan: Rp 12.000.000 / 6 = Rp 2.000.000
maka THR yang diperoleh adalah = (6/12) × Rp 2.000.000 = Rp 1.000.000
Dengan cara ini, buruh harian lepas yang tidak bekerja penuh bulan tetap dapat menerima THR yang proporsional sesuai dengan upah yang diterima selama masa kerja.
Bagaiman bila jumlah THR dibayarkan kurang dari upah minimum?
Jika Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kurang dari upah minimum yang seharusnya diterima, perusahaan dapat dikenakan sanksi hukum.Sanksi yang diberikan dapat berupa:
- Sanksi Administratif:
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. - Denda:
Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja
Bagaiman bila THR tidak dibayarkan/dicicil/ditunda?
Telah menjadi keputusan pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, bahwa THR harus dibayarkan minimim H-7 meenjelang Hari Raya (lebaran) maka untuk kasus THR yang tidak terbayar/ditunda/dicicil dapat ditempuh melalui tahapan:
- Koordinasi internal :
Mencoba berkoordinasi dengan manajemen melalui HRD alasan penundaan tersebut dan mencari win-win solution. - Pengaduan ke Kemenaker:
Pekerja dapat melaporkan ketidaksesuaian pembayaran THR ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIAP Kerja atau posko pengaduan THR
Kemenaker akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang bersangkutan. - Perselisihan Hubungan Industrial:
Jika masalah tidak terselesaikan, pekerja dapat mengajukan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat.
Penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-haknya dan bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan adil.
dikutip dari berbagai sumber:
(cnbcindonesia.com) Cair maksimal h-7 ini aturan lengkap thr swasta-bumn-bumd-2025
(kabar24.bisnis.com)kapan thr 2025 cair simak jadwal lengkapnya
(liputan6.com)perhitungan thr 2025 cair kapan dan berapa besarannya
(smartlegal.id)perhitungan thr menurut uu cipta kerja berdasarkan masakerja dilengkapi contohnya
(beritasatu.com) thr wajib dibayar ini sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggar
(finance.detik.com)menaker | thr wajib dan tak boleh dicicil