Jaminan PHK

Apa Saja Manfaat JKP untuk Pekerja?

Program JKP idiperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria disebutkan diatas

Karena program ini bertujuan untuk memberi jaminan keamanan karir berkelanjutan bagi pekerja yang mengalami PHK, berikut ini adalah manfaat yang akan diterima:

  • Manfaat klaim manfaat JKP adalah sepanjang maksimal 6 bulan.

  • Manfaat Uang tunai sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama

  • Lalu, manfaat uang tunai sebesar 25% untuk 3 bulan selanjutnya.

  • Fasilitas tes asesmen potensi diri dan layanan konseling yang meliputi informasi dunia kerja untuk membuat perencanaan karir.

  • Informasi pasar kerja, karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.

  • Pelatihan kerja yang harapannya dapat meningkatkan keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.

 Panduan Mengklaim JKP bagi Karyawan yang Mengalami PHK

1. Memahami Syarat dan Ketentuan JKP

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan karyawan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Masa Iuran: Karyawan harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.

  • Iuran Berturut-Turut: Karyawan harus membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

2. Melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Lapor PHK Oleh Perusahaan:
    Karyawan harus dilaporkan PHK oleh perusahaan ke dinas ketenagakerjaan .

  • Lapor PHK: Karyawan yang sudah dilaporkan PHK olleh perusahaan akan mendapatkan lencana JKP aktif muncul diaplikasi BPJS/JMO nya maka sudah boleh untuk mengajukan klaim manfaat JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan lapor PHK melalui akun SIAPkerja.

  • Bukti PHK: Pastikan karyawan memiliki bukti PHK seperti surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan, surat tanda menerima PHK, surat lapor PHK dari perusahaan ke dinas Ketenagakerjaan wilayah setempat, dan tanda terima lapor PHK yang dikeluarkan oleh dinas ketenagakerjan setempat.

3. Mengajukan Klaim Manfaat JKP melalui aplikasi/laman siapkerja.kemnaker

  • Masuk ke Akun SIAPkerja: Karyawan harus masuk ke akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id. Bila belum punya akun pilih daftar.

  • Peserta wajib melengkapi data pribadi/profilenya terlebih dahulu untuk bisa mengakses formulir klaim manfaat.

  • Isi Formulir Klaim Manfaat: Isi formulir klaim manfaat yang tersedia di akun SIAPkerja.

  • Verifikasi Pengajuan: Setelah mengajukan klaim, BPJS akan melakukan verifikasi pengajuan.

  • Akses Manfaat JKP: Setelah verifikasi berhasil, karyawan dapat mengakses manfaat JKP.

4. Mengakses Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) melalui aplikasi BPJS/JMO

  • Mengikuti Asesmen Diri: Karyawan harus melakukan asesmen diri di platform BPJS.

  • Mengikuti Misi Pencarian Kerja: Karyawan harus menyelesaikan misi pencarian kerja seperti melamar kerja di minimal 5 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

    .

Dari laman Untuk Perusahaan | Jaminan Kehilangan Pekerjaan (jkp.go.id)


Ketentuan

PHK yang diterima tidak disebabkan karena:

  • Mengundurkan diri

  • Pensiun

  • Cacat total tetap

  • Meninggal dunia

  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya


PersyaratanPengajuan Laporan

  • Lapor maksimal 7 hari sejak terjadi PHK.

  • Bukti penerimaan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja atau Buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota.

  • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Demikian seperti dilansir dari halaman Untuk Peserta | Jaminan Kehilangan Pekerjaan (jkp.go.id)

Apabila kamu sudah dilaporkan non aktif atau dilaporkan PHK oleh perusahaan, maka status klaim manfaat JKP akan aktif.


Pastikan kamu adalah peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

1. Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id

2 Lengkapi profil informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.

3 Lencana JKP, Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akun BPJS/JMO, maka kita sudah terdaftar sebagai peserta JKP.


Cara klaim manfaat Untuk Peserta | Jaminan Kehilangan Pekerjaan (jkp.go.id) 

setelah lapor PHK di aplikasi siapkerja.kemnaker.go.id di validasi, verifikasi, ditetapkan maka manfaat diperoleh dengan :


Manfaat di Bulan pertama

Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:

1 Masuk ke akun SIAPkerja dengan Akses akun melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2 Sudah melakukan lapor PHK dengan mengisi formulir lapor PHK dan sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan.

3 Isi formulir klaim manfaat dengan memasukkan nomer rekening bank yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

4 Tahap Verifikasi setelah mengajukan klaim, maka BPJS akan melakukan verifikasi pengajuanmu.

5 Akses manfaat JKP langsung secara tunai setelah berhasil verifikasi.


Cara klaim di bulan ke-2 sampai 6

Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:

1 Masuk ke akun SIAPkerja dengan Akses akun melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2 Mengisi/memastikan sudah melakukan Asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.

3 Selesaikan misi - misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

4 Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

5 Laporan pengajuan klaim diatas akan di verifikasi oleh BPJS untuk pencairannya.


[baca juga]

Kena PHK Jangan Cemas, Ini Cara Klaim JKP dan Hak Pesangon PHK! - Jobstreet Indonesia

Panduan cara daftar Layanan SIAPkerja (kemnaker.go.id)

PanduanLayanan SIAPkerja dan klaim JKP (kemnaker.go.id) 



 III.PENJELASAN APLIKASI SIAPKERJA 

Untuk mengakses aplikasi SIAPkerja, pengguna bisa mengikuti langkah berikut. 

1. Pengguna mengakses alamat website siapkerja.kemnaker.go.id kemudian akan muncul laman login seperti berikut ini.



 Apabila belum mendaftar, klik "Daftar Sekarang", apabila sudah segera "Masuk" dan lengkapi profile untuk data diri.


Silakan anda melengkapi data pada pendaftaran akun dibawah ini, setelah data sudah terisi lengkap silahkan klik “Berikutnya”.  

 gunakan alamat email, nomor handphone yang aktif serta membuat password sesuai dengan keterangan yang ada

  


 Maka akan tampil laman aktivasi akun sebagai berikut. Silahkan masukan kode OTP (one time password) yang akan dikirimkan via sms ke no handphone yang telah didaftarkan. Lalu klik “Konfirmasi”.



 Melengkapi Profi / data diri


 Langkah Pertama: Foto Profil


 Setelah itu klik “Selanjutnya”

Langkah Kedua: Biodata Lengkapi biodata diri anda dengan keterangan yang sesuai.  



 Setelah itu klik “Selanjutnya

Langkah Ketiga: Pendidikan Lengkapi informasi pendidikan terakhir yang sudah pernah ditempuh.  



 • Memiliki Riwayat Pendidikan Apabila anda memiliki riwayat pendidikan, anda dapat memilih opsi “Saya memiliki riwayat pendidikan”. Kemudian anda bisa menambahkan riwayat pendidikan


• Tidak Memiliki Riwayat Pendidikan Apabila anda tidak memiliki riwayat pendidikan, anda dapat memilih opsi “Saya tidak memiliki riwayat pendidikan”.


Setelah itu klik “Selanjutnya

Langkah Keempat: Pengalaman Kerja Lengkapi informasi pengalaman kerja.


 • Memiliki Pengalaman Kerja Apabila anda memiliki pengalaman kerja, anda dapat memilih opsi “Saya memiliki riwayat kerja”.

Kemudian anda bisa menambahkan pengalaman kerja


• Tidak Memiliki Pengalaman Kerja Apabila anda tidak memiliki pengalaman kerja, anda dapat memilih opsi “Saya tidak memiliki riwayat kerja”.


Setelah itu klik “Selanjutnya”

Langkah Kelima: Pelatihan Lengkapi informasi pelatihan anda.



 • Memiliki Riwayat Pelatihan Apabila anda memiliki riwayat pelatihan, anda dapat memilih opsi “Saya memiliki riwayat pelatihan”

Kemudian anda bisa menambahkan riwayat pelatihan.


• Tidak Memiliki Riwayat Pelatihan Apabila anda tidak memiliki riwayat pelatihan, anda dapat memilih opsi “Saya tidak memiliki riwayat pelatihan”.


Setelah itu klik “Selanjutnya”

Langkah Keenam: Sertifikasi



  

 • Memiliki Riwayat Sertifikasi Apabila anda memiliki riwayat sertifikasi, anda dapat memilih opsi “Saya memiliki riwayat sertifikasi”


Kemudian anda bisa menambahkan riwayat sertifikasi.


• Tidak Memiliki Riwayat Sertifikasi Apabila anda tidak memiliki riwayat sertifikasi, anda dapat memilih opsi “Saya tidak memiliki riwayat sertifikasi”.


Setelah itu klik “Selanjutnya”.  


 Langkah Ketujuh: Keahlian Lengkapi informasi keahlian anda. Anda akan mendapatkan rekomendasi lowongan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian.

 





 Setelah itu klik “Simpan dan Kirim”




Klaim manfaat JKP

2. setelah username dan password yang sudah didaftarkan. Setelah itu laman awal SIAPkerja akan tampil



 Klaim manfaat JKP, dengan cara lapor PHK ketika lencana klaim manfaat JKP sudah muncul


JKP - LAPOR PHK Tahap pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan manfaat program JKP ini adalah dengan melakukan pelaporan PHK.


1. Peserta JKP dapat melakukan pelaporan PHK dengan cara klik tombol Buat Laporan

 Isikan form dengan lengkap mulai dari nama perusahaan, alamat, dan tipe perjanjian kerja



cari nama perusahaan pada daftar yang tersedia,

lalu pilih jenis/tipe perjanjian kerja karyawan,

isikan tanggal,bulan, dan tahun mulai bekerja

isikan tanggal,bulan, dan tahun di PHK

Isikan alasan terkena PHK dan kondisi PHK dari pilihan yang ada



 Upload dokumen sesuai dengan kondisi PHK. Berupa:


1. surat perjanjian PHK

2. surat tanda karyawan menerima PHK

3. surat laporan PHK dari perusahaan ke Disnaker wilayah setempat.

4. surat tanda terima lapor PHK yang dikeluarkan oleh Disnaker wilayah setempat.


Syarat no.1 dan 2 dipegang oleh karyawan yang di PHK

Syarat no. 3 dan 4 bisa diminta ke perusahaan yang sudah lapor PHK.


 contoh surat tanda karyawan menerima PHK seperti dibawah ini:



 Apabila PHK karena kesepakatan bersama, bisa dengan contoh dibawah ini :



 Apabila semua dokumen dan form telah diisi, klik tombol Buat Laporan untuk memproses lapor PHK


Setelah laporan PHK berhasil dibuat maka akan tampil informasi PHK di laman utama. Setelah itu pengguna bisa mengajukan proses klaim JKP


Setelah melakukan pelaporan PHK, peserta JKP dapat melanjutkan proses klaim JKP. dengan klik “Ajukan Klaim”




 Setelah tombol diklik, akan muncul form ajukan klaim JKP. Isikan data secara lengkap mulai dari data awal pilihan NPWP, nomor rekening, dan jenis bank


 isi akun bila belum ada, lalu sorot/klik sampa tombol disebelah kanan berwarna hijau, lalu klik “Pilih”i


Peserta JKP juga harus melakukan swafoto untuk melakukan verifikasi. Klik pada bagian swafoto. , ikuti semua instruksi yang diberikan.


Setelah itu, peserta juga harus melakukan persetujuan dengan cara klik “Saya menyetujui surat pernyataan komitmen aktifitas pencairan kerja” (KAPK).  


 Apabila tombol diklik maka akan muncul form surat pernyataan


klik pada kolom “Saya menyetujuisurat komitmen aktifitas pencarian kerja”



Apabila seluruh persyaratan dan klaim telah diisi, klik tombol Kirim Pengajuan untuk memproses klaim


Setelah itu akan muncul status pengajuan klaim. Dan diminta menggeser kursor kekanan untuk memproses pengajuan klaim.


Selanjutnya kita menunggu notifikasi status pemrosesan klaim oleh BPJS antara lain:

  1. Status tahap pertama adalah Pengajuan Klaim JKP. Pada tahap ini pengajuan klaim JKP kamu sedang diajukan, harap menunggu sampai proses pengajuan selesai.
  2. Status tahap kedua adalah Verifikasi. Pada tahap ini pengajuan klaim JKP kamu sedang diverifikasi, harap menunggu status verifikasi kamu. 
  3. Status tahap ketiga adalah Penetapan Status. Pada tahap ini pengajuan klaim JKP kamu sudah terverifikasi, harap menunggu sampai proses penetapan status selesai. 
  4. Status tahap keempat adalah Proses Pembayaran. Pada tahap ini penetapan status sudah selesai, pengajuan klaim JKP sedang dalam proses pembayaran. 
  5. Status terakhir adalah Akses Manfaat. Pada tahap ini pengajuan JKP kamu telah berhasil, kamu sudah dapat mengakses manfaat JKP


untuk berikutnya akan muncul notifikasi Assesment JKP sesuai periode manfaat yang diklaim.


Akses siapkerja.kemnaker.go.id sekarang